Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sedikitnya ada 144 perusahaan yang diduga tak berizin dan beroperasi di kawasan hutan lindung Riau terkait dengan kebakaran hutan dan lahan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama dengan KPK terkait dengan indikasi korupsi dalam pembakaran hutan dan lahan.
Kepada pers, Kamis (08/09), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya mengatakan upaya penegakan hukum mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Joko Widodo.
Siti mengatakan Presiden memerintahkannya untuk disiplin dalam penegakan hukum dan menggandeng KPK ketika diperlukan. “KPK sudah review perusahaan tidak berizin di Riau yang ada di kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi yang dapat dikonversi,” ujar Siti.
Dari data KPK tersebut, tercatat ada pelbagai macam perusahaan yang ditinjau. Ini terdiri dari 154 perusahaan dengan izin hak guna usaha (HGU); 145 perusahaan berizin usaha pertambangan (IUP); dan 21 perusahaan dengan izin lokasi. Sedangkan di Kabupaten Rokan Hulu terdiri dari 22 perusahaan dengan izin HGU; 20 perusahaan dengan IUP. Sedangkan yang tak berizin sedikitnya mencapai 144 perusahaan.
KLHK juga menyatakan terdapat metamorfosis perizinan di sektor kehutanan. Izin yang dimaksud adalah dari pembalakan kayu yang kemudian berubah menjadi izin pertambangan dan perkebunan.
Hal itu, ujar dia, mengakibatkan alih fungsi lahan pada rencana tata ruang. Dia menegaskan perusahaan yang membuka lahan secara ilegal sudah diketahuinya sejak November 2014 dan tak hanya terjadi di Riau.
“Di tahun 2015 saya cek di Kalimantan Barat, saya juga pelajari di Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Jambi kurang lebih juga sama modusnya,” terang Siti.
Data Dinas Kehutanan Riau menyebut, luas kawasan hutan di Riau mencapai 9,03 juta hektare pada 2012. Kawasan itu terdiri dari 5,42 juta kawasan hutan, dan 3,60 juta nonkawasan hutan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved