Dewan Pers mengeluarkan surat rekomendasi terkait berita yang mengulas soal dugaan mafia tambang dalam podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di YouTube tempo.co.
Dewan Pers menyebut media nasional Tempo harus meminta maaf kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
Dewan Pers menyampaikan hal tersebut melalui Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) tentang pengaduan Bahlil terhadap Majalah Tempo.
Dalam surat rekomendasi tersebut diputuskan bahwa Tempo melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat.
Surat tersebut juga merekomendasikan agar Tempo sebagai teradu harus melayani Hak Jawab disertai permintaan maaf.
"Teradu (Tempo) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima," tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Senin (18/3/2024).
Dalam surat tersebut, Bahlil pun diminta untuk memberikan Hak Jawab kepada Tempo selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah surat dari Dewan Pers tersebut diterima, dan dalam format ralat dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya-karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.
“Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab dimuat. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab,” tulis surat tersebut lagi.
Jika Tempo tidak melayani Hak Jawab maka bisa dipidana denda senilai Rp500.000.000.
Keputusan ini pun bersifat final dan mengikat secara etik. Dalam surat tersebut Tempo terbukti melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat.
Menanggapi surat tersebut, Bahlil mengaku tak ambil pusing dan tetap menghormati Tempo sebagai media yang kredibel. Bahli mengaku menghormati Undang-Undang Kebebasan Pers yang ada.
"Alhamdulillah, hari ini baru kami terima, saya baru terima surat cinta dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa Tempo dalam kesimpulan dan rekomendasi Dewan Pers itu meminta maaf kepada saya sebagai pengadu dan memberikan hak jawab yang proporsional dan melanggar pasal 1 kode etik, itu rekomendasi dari Dewan Etik. Tapi saya suka kok, kami bersahabat," kata Bahlil dalam acara Konferensi Pers Prospek Investasi Pasca Pemilu 2024, di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Bahlil berharap Tempo dapat berbenah terkait manajamen pemberitaan mereka, khususnya dalam meminta waktu kepada narasumber yang dituju. Bahlil menyatakan kesiapannya untuk diwawancara jika sudah dijadwalkan sebelumnya.
"Saya pun diberikan sanksi oleh Dewan Pers. Bahwa kalau pers meminta waktu harus diberi waktu. Saya taat waktu tapi jangan minta di banyak dan jangan memaksa hari ini. Ini kadang berita mau naik besok kalian baru minta hari ini. Itu yang bikin saya pusing kadang-kadang," kata Bahlil.
Meski begitu, Bahlil tetap memandang Tempo sebagai salah satu media yang hebat. Begitu juga dengan media-media lain yang dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah untuk kebaikan Indonesia.
"Saya sangat menghargai Tempo. Tempo adalah majalah langganan saya, favorit saya. Sejak mahasiswa, saya suka dan saya apresiasi. Saya meyakini kinerja pemerintah hanya dapat berjalan dengan baik jika terdapat koordinasi dan kolaborasi yang terjalin secara positif antara semua media dengan pemerintah," pungkas Bahlil. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved