Stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) kembali beroperasi dan menyapa pemirsanya di Tanah Air. TPI kembali muncul di layar kaca di channel 37 UHF. Pada Kamis (15/10) dan Jumat (16/10) lalu, stasiun TV yang sempat dibelit sengketa kepemilikan itu telah melakukan siaran percobaan.
“Alhamdulillah kami telah melakukan test on air TPI di channel 37 UHF, namun sangat disayangkan siaran yang diterima pemirsa Indonesia khususnya yang berada di Jakarta belum sepenuhnya jernih, kami meminta Kemenkominfo menindak tegas gangguan siaran kami ini," terang Direktur SDM & Umum TPI, Mohamad Yarman lewat pernyataan resminya, Rabu (21/10).
TPI siap mengudara setelah memenangkan perkara atas kepemilikan saham yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi MA dan dikuatkan kembali lewat putusan Peninjauan Kembali.
Terkait perkara Utang Piutang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pembatalan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)dengan putusan No. 24/Pdt.G/ARB/2015/PN.JKT.PST, pada tanggal 29 April 2015.
Dalam putusannya, MA telah menetapkan bahwa pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia adalah Siti Hardiyanti Rukmana dkk. Keputusan tersebut bersifat final dan telah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan hal terpenting terkait sengketa hutang piutang PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, maka PN Jakarta Pusat pada tanggal 29 April 2015 telah mengeluarkan putusan bahwa putusan BANI terkait perkara No. 547/XI/ARB-BANI/2013 batal dan tidak berkekuatan hukum.
Selain putusan Pengadilan diatas, TPI juga mengantongi Izin Stasiun Radio (ISR) dari Kemenkominfo dengan nomor 01011584-000SU/20032015.
© Copyright 2024, All Rights Reserved