[Menteri Luar Negeri, Hassan Wirayuda]
Menteri Luar Negeri Hassan Wirayuda menyatakan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, yang menerima surat undangan pemberian keterangan dari pengadilan Sydney mengenai kasus "Balibo Five" 1975, tidak harus memenuhi panggilan tersebut.
"Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah diplomatik mengenai masalah tersebut dan saya sudah berbicara secara langsung kepada Dutabesar Australia untuk Indonesia Bill Farmer agar menghubungi pemerintah federal Australia," jelas Menteri Luar Negeri Hassan Wirayuda ketika ditemui di Jakarta hari Selasa (29/5).
Menurut dia, Bill Farmer telah menghubungi pemerintah pusat Australia dan telah menyampaikan kedudukan Gubernur Sutiyoso sebagai pejabat asing, yang memiliki kekebalan seperti tercantum dalam undang-undang kekebalan warga asing. "Sebagai pejabat asing, Gubernur Sutiyoso tidak bisa dipanggil menghadap pengadilan, karena ada undang-undang kekebalan warga asing," kata Menlu lebih jauh.
Menlu Hassan Wirayuda juga berharap bahwa kejadian tersebut tidak akan mempengaruhi hubungan kedua negara. "Saya berharap masalah itu tidak berkembang menjadi lebih buruk, karena pada awalnya, Gubernur Sutiyoso datang ke Australia diundang oleh pemerintah Australia," jelas Hassan Wirayuda.
[Wakil Presiden Yusuf Kalla]
Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan bahwa Departemen Luar Negeri (Deplu) telah melayangkan protes atas terjadinya "insiden penyerahan surat Balibo Five" yang dilakukan dua polisi Australia terhadap Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, di Sydney.
"Itu urusan Departemen Luar Negeri. Deplu harus, dan telah protes," kata Wapres Jusuf Kalla sambil memasuki mobil, seusai peresmian perpustakaan eletronik keliling di Jakarta, Rabu (30/5).
[Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Widodo AS]
Menko Polhukam, Widodo AS, mengatakan Departemen Luar Negeri sudah mengambil langkah yang tepat dan terukur dalam menangani kasus perlakuan tidak sopan dua polisi Sydney, Australia, kepada Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dalam kunjungannya ke Pemerintah New South Wales (NSW).
"Saya kira pemerintah, dalam hal ini Deplu, memberikan respon yang cepat. Pemerintah Indonesia menyesalkan kejadian itu," kata Widodo di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (30/5).
Selanjutnya Menko Polhukam menjelaskan bahwa Menlu Hassan Wirajuda juga sudah berkomunikasi langsung dengan Menlu Australia Alexander Downer, untuk mengklarifikasi hal tersebut. Deplu, lanjut Widodo, juga akan minta klarifikasi perwakilan atau mungkin Dubes Australia untuk Indonesia Bill Farmer. Widodo sendiri mengemukakan langkah Sutiyoso untuk mempersingkat kujungan ke Australia adalah hal yang tepat.
Sutiyoso menurut Menko Polhukam, datang sebagai pejabat negara telah diundang secara resmi oleh pemerintah New South Wales, terkait kemitraan provinsi. “Seharusnya Pak Sutiyoso tidak mendapat perlakukan seperti itu," kata Widodo AS.
[Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agung Laksono]
Dewan Perwakilan Rakyat mengecam dan menyayangkan tindakan polisi Australia terhadap Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, dan mendesak pemerintah negara itu meminta maaf secara terbuka. "Kita mengecam tindakan tersebut," kata Ketua DPR, Agung Laksono, di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (30/5).
Ketua DPR juga menyatakan tindakan polisi Australia itu sebagai pelecehan terhadap harkat dan martabat Bangsa Indonesia dan tidak senonoh, apalagi dilakukan terhadap seorang gubernur di ibukota negara. Tindakan ini mengganggu hubungan kedua negara. Selama ini Australia juga sering memandang sebelah mata dan tidak memperhitungkan Indonesia. Padahal sebagai tetangga, kedua negara harus saling menjaga hubungan baik.
Tindakan pemerintah Indonesia mengajukan nota protes kepada Australia dinilai Agung sebuah pilihan yang tepat. "Australia harus meminta maaf secara terbuka kepada Indonesia," kata Agung. Ketua DPR ini juga menyatakan jika tidak diprotes secara keras, DPR akan melakukan protes dan kecamannya langsung kepada pemerntah Australia.
[Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana]
Prof Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa Pemerintah Austalia harus menyampaikan permohonan maaf. "Kedubes Australia di Jakarta harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas kejadian yang tidak menyenangkan tersebut," kata Hikmahanto dengan nada tegas.
Permohonan maaf dari pemerintah Australia, menurut Prof Hikmahanto, perlu dilakukan untuk menjaga hubungan baik antar kedua negara maupun {people to people} (orang per orang). "Ini untuk menghindari reaksi keras dari rakyat Indonesia ataupun tindakan balasan terhadap warga Australia di Jakarta," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
[Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso]
Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menuntut klarifikasi dari pemerintah Australia terkait upaya pemeriksaan dirinya atas tewasnya lima wartawan yang berbasis di Australia di Timor Timur pada 1975. "Melalui Departemen Luar Negeri, saya akan menyampaikan permintaan agar pemerintah di sana (Australia-Red) mengklarifikasi peristiwa yang terjadi," kata Sutiyoso di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/5).
Sutiyoso juga mengancam akan meninjau kerja sama sister city dengan New South Wales bila tidak ada permintaan maaf secara resmi. "Saya merasa dilecehkan sebagai pejabat negara yang berkunjung dengan resmi. Di Jakarta kita melindungi Kedutaan Australia dengan baik. Kita penuhi apa kebutuhan mereka untuk menjamin keamanan," kata Sutiyoso dengan nada kecewa.
[Tentara Nasional Indonesia]
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia hari Selasa (29/5) menyatakan siap menjelaskan keberadaan Sutiyoso, saat bertugas sebagai anggota TNI di Timor Timur pada 1975. "Beliau (Sutiyoso) adalah mantan anggota TNI dan menyangkut Timor Timur. Kita akan bantu mencari tahu penugasannya di sana," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Marsekal Pertama Sagom Tamboen. Sutiyoso adalah lulusan Akademi Militer Nasional 1968 dan pernah dilibatkan dalam operasi Flamboyan dan Seroja di Timor Timur pada 1975.
© Copyright 2024, All Rights Reserved