Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Luar Negeri meminta penjelasan dari pemerintah Australia atas perlakukan tidak menyenangkan terhadap Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Sidney Australia, Selasa (29/5) lalu. Perbuatan tak menyenangkan tersebut ketika dua polisi penyelidik kematian New South Wales masuk secara paksa ke kamar hotel tempat Sutiyoso beristirahat ketika menghadiri acara untuk kota kembar Jakarta-Sydney.
Pernyataan tersebut dikemukakan Jurubicara Departemen Luar Negeri Kristiarto Legowo di Jakarta Selasa (29/5) malam. "Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda sekembalinya dari Kualalumpur menelepon Dutabesar Australia di Jakarta untuk meminta penjelasan tentang permasalahan itu," kata Kristiarto.
Menurut Kristiarto, kepolisian pusat Australia mengatakan bahwa pengadilan New South Wales tidak memiliki dasar hukum untuk menjangkau Gubernur Sutiyoso berdasarkan atas aturan kekebalan warga asing. "Menlu Indonesia juga telah memerintahkan Dubes RI di Australia meminta keterangan dari pihak berwenang di Kanberra," kata Kristiarto lebih jauh.
Pada kesempatan sebelumnya, Kristiarto memastikan terjadi peristiwa tidak menyenangkan oleh kepolisian New South Wales pada Gubernur Sutiyoso di Sidney ketika gubernur Jakarta itu menghadiri acara untuk kota kembar Jakarta-Sydney.
Perbuatan tak menyenangkan tersebut menurut Jurubicara Deplu berupa memasuki kamar hotel tanpa ijin untuk menyerahkan surat panggilan kepada Sutiyoso untuk datang ke pengadilan New South Wales dalam sidang pencarian bukti hari Rabu, 30 Mei 2007. Pemanggilan Sutiyoso itu terkait dengan kasus Balibo Lima di Timor Timur, yang mengakibatkan dua warga Australia tewas pada tahun 1970-an.
[Kronologis Kejadian :]
Berikut kronologi kejadian yang diungkap Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dalam jumpa pers di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (30/5):
• Gubernur dan rombongan tiba pukul 09.55 waktu setempat, Minggu 27 Mei di Sydney, Australia. Dia disambut Michael W Harkins, pejabat protokol New South Wales (NSW) dan Konsul Jenderal RI di Sidney, Sudaryomo.
• Pukul 14.00, usai makan siang, Gubernur Sutiyoso melanjutkan kunjungan keliling didampingi GM Darling Harbour, Bob Deacon.
• Pukul 19.00, Sutiyoso menghadiri jamuan makan malam di Konjen RI.
• Besoknya pada 28 Mei, pukul 10.00 pagi, Gubernur dan rombongan mengunjungi Taronga Zoo dan diterima Mark William. Kunjungan terkait rencana kerjasama Kebun Binatang Ragunan dengan Tarango Zoo.
• Pukul 15.00, Gubernur DKI Sutiyoso meninjau pengolahan air limbah. Pada 17.00 WIB, Bang Yos diterima Premier NSW Morris Lemma.
• Pukul 18.00, Bang Yos menghadiri {cocktail reception} dengan Menteri Perumahan dan Pariwisata NSW Matt Brown.
• Pada 29 Mei, pukul 10.00, Bang Yos (panggilan Gubernur) meninjau {traffic management control}, diterima Phil Akers dan Phil Gallagher.
• Pukul 12.30, Gubrnur menyampaikan sambutan dalam acara {business meeting} yang diselenggarakan Australian Indonesian Business Council.
• Pukul 14.45, Gubernur DKI meninjau Australian National Maritime Musseum di Darling Harbour.
• Pukul 16.30, Bang Yos istirahat di hotel yang disiapkan protokoler. Namun tiba-tiba dia didatangi petugas Australian Federal Police (AFP), detektif Sergeant Thomas dan detektif senior Constable Scrzvens, dari Coronial Investigation Team NSW Police. Kedua polisi tersebut masuk kamar tanpa pemberitahuan dan mengetuk pintu dengan menggunakan master key yang dimiliki Jason, staf resepsionis Hotel Shangri-La.
• Saat itu Sutiyoso marah besar dan meminta petugas itu keluar kamar. Sutiyoso kemudian memanggil stafnya Suhendro Baskito untuk menyelesaikan maksud dan kedatangan petugas itu. Baskito saat itu didampingi Jason di lobi hotel. Setelah itu Sutiyoso memanggil staf dan protokol resmi NSW Michael W Harkins dan Maureen Steven untuk menyampaikan protes keras dan meminta kedua pejabat NSW tersebut untuk melaporkan peristiwa itu kepada Premier NSW.
• Setelah itu, Bang Yos menghubungi Konsulat Jenderal RI untuk melaporkan insiden yang melecehkannya itu. Lewat telepon dia juga melaporkan kejadian itu kepada Menlu Hassan Wirajuda. Menlu Hassan Wirajuda kemudian menganjurkan agar Gubernur DKI Sutiyoso untuk kembali ke Jakarta dan tidak usah melanjutkan lawatan di negara tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved