Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan teguran terhadap 6 stasiun televisi nasional RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One, dan Metro TV. Keenam televisi tersebut dinilai tidak proporsional dalam penyiaran isu-isu politik.
Kepada pers, di Kantor KPI, Jakarta, Kamis (05/12), Ketua KPI Judhariksawan mengatakan, pihaknya telah memanggil keenam perwakilan stasiun televisi tersebut dan menyampaikan teguran.
"Dari hasil monitoring, kami berkesimpulan bahwa televisi tersebut melakukan beberapa pelanggaran dalam menyiarkan isu-isu politik, termasuk juga terdapat iklan politik yang mengandung unsur kampanye," ujar dia.
Dikatakan Judhariksawan, dalam pemberitaannya, keenam televisi tersebut dianggap tidak proporsional dalam memberitakan partai dan tokoh politik tertentu. Pemberitaan partai tertentu dapat disiarkan dalam durasi yang panjang, sementara partai lainnya disiarkan dalam jangka waktu singkat.
Selain masalah durasi, KPI juga menilai terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan konten pemberitaan. Ada konten yang sangat menguntungkan partai politik tertentu, dan merugikan yang lainnya. "Tak hanya konten acara, KPI juga turut memonitor iklan. Iklan yang kami anggap melanggar, juga kami tegur," lanjut dia.
Ditambahkannya, dalam menilai iklan, KPI berpegang pada aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika suatu iklan hanya memuat calon presiden tanpa menampilkan atribut partai, maka iklan tersebut masih diizinkan. Namun jika sudah menggunakan atribut seperti bendera ataupun nomor urut partai, maka iklan tersebut dinilai melanggar. "Jadi kami (KPI) yang menegur stasiun televisinya, KPU yang menegur partainya," ujar dia.
Judhariksawan menambahkan, pemantauan KPI terhadap siaran politik ini dilakukan pada September hingga November 2013. KPI melakukan pemantauan terhadap semua lembaga penyiaran, tidak hanya yang pemiliknya berafiliasi dengan partai politik tertentu. Pemantauan seperti ini akan terus dilakukan hingga pelaksanaan Pemilu 2014 nanti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved