Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto tidak jadi mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim untuknya. Sementara pihak KPK pun tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
Keputusan Novanto tidak mengajukan banding disampaikan pengacaranya, Maqdir Ismail. “Betul, beliau tidak jadi banding," ujar Maqdir kepada pers, Rabu (02/05).
Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Politisi Golkar itu juga dihukum membayar uang pengganti US$ 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikannya ke KPK.
KPK juga tidak mengajukan banding terhadap vonis itu. Hukuman 15 tahun penjara itu dianggap KPK sudah lebih dari 2/3 tuntutan yang diajukan jaksa KPK yaitu 16 tahun penjara.
“Semua yang disangkakan atau yang dimasukkan dalam dakwaan juga diadopsi hampir seluruhnya oleh majelis hakim, sehingga kita pikir tidak ada alasan yang bisa kami pakai untuk banding. Karena memang jaksa penuntut menuntut 16 tahun dan diputus 15 tahun," terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin (30/04) lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved