Dalam upaya pemberantas korupsi saat ini tidak bisa lagi menggunakan rumus tunggal. Setiap lembaga penegak hukum dan aturan-aturan terkait korupsi seharusnya bisa dipadukan. Pasalnya, korupsi saat ini telah merambah semua kalangan. Tak peduli dari kalangan atas, menengah, maupun bawah. Korupsi dianggap sebagai hal biasa.
Kata Wakil Menteri Kemenkum dan HAM Denny Indrayana, di sela-sela diskusi “Toleransi Nol Terhadap Korupsi,” di Bandar Lampung, Kamis (16/05), tidak ada rumus tunggal dalam ikhtiar memberantas korupsi. “Segala cara dan upaya yang dapat dibenarkan menurut peraturan perundangan dimungkinkan untuk ditempuh secara paralel.”
Denny berpendapat, sebaiknya dokumen strategi pemberantasan korupsi yang ada diharapkan dapat mengacu pada Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (SNPK). Selain itu, akselerasi dan percepatan implementasi juga menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dalam praktek pemberantasan korupsi, tambah dia, tidak bisa dipisahkan antara memperbaiki sistem atau sumber daya manusianya terlebih dahulu. Dua-duanya dikerjakan. Perbaikan orang ataupun sistemnya.
“Dikerjakan baik itu pencegahan dan pemberantasan. Kerjain yang paling dekat dulu. Untuk jangka panjang, pendidikan politik anti korupsi akan sangat penting.”
© Copyright 2024, All Rights Reserved