Jumat malam (17/05) pukul 00.15 WIB. eksekusi mati terhadap tiga terpidana mati asal Sumatera Selatan yaitu Jurit, Ibrahim dan Suryadi sudah dilakukan di Lembah Nirbaya, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dua jenazah Jurit, Ibrahim dimakamkan di Palembang dan diterbangkan melalui Bandara Adisucipto Yogyakarta. Sementara satu jenazah atas nama Suryadi dimakamkan di Cilacap.
Pagi ini, suasana di dermaga Wijayapura, Cilacap, tempat menyeberang ke Pulau Nusakambangan ramai oleh beberapa pejabat dari Polda Jateng. Sebuah mobil ambulance sudah masuk ke dermaga dan beberapa kendaraan sudah dalam posisi siap keluar dari dermaga Wijayapura.
Selain sejumlah pejabat Polda Jateng, tampak anggota kepolisian dari Polres Cilacap dan Brimob Polda Jateng mengamankan area dermaga. Pintu masuk ke dermaga Wijayapura juga ditutup dan tidak seorangpun boleh masuk tanpa izin dari petugas. Awak media dari cetak dan elektronik yang sudah berkumpul di lokasi pun dilarang masuk.
Terpidana Ibrahim dan Jurit dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Soleh pada tahun 1997. Selain membunuh, Ibrahim dan Jurit yang dibantu oleh Dani dan Sofyan juga memutilasi Soleh.
Sedangkan, terpidana Suryadi Swabuana alias Edi Kumis alias Dodi bin Sukarno adalah pelaku pembunuhan dan pencurian di Palembang. Penolakan grasinya berdasarkan Keppres Nomor 20/G/2003 bertanggal 3 Februari 2003. Ketiganya selama ini mendekam di LP Nusakambangan.
Jenazah satu terpidana mati langsung dimakamkan di TPU Rawapasung yang berada di jalan Kendeng, Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah, Jawa Tengah. Jenazah yang dimakamkan atas nama Suryadi. Di lokasi pemakaman, wartawan dilarang masuk ked alam kompleks pemakaman oleh salah satu pihak keluarga.
Kemudian dua mobil jenazah lainnya langsung menuju ke Bandara Adisucipto Yogyakarta untuk membawa jenazah ke Palembang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved