Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan akan penyitaan telepon seluler yang diduga ilegal atau belum mengantongi izin edar namun telah beredar di Indonesia, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Razia tersebut menyasar 6 jenis telepon seluler yang belum memiliki izin edar, diantaranya Blackberry Z10 dan Q10.
“Kita sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk wilayah DKI Jakarta," terang Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Nuz Nuzulia Ishak kepada pers di Jakarta, Selasa (21/05).
Nuzulia mengatakan pihaknya akan segera memproses secara hukum terkait beredarnya telepon seluler yang belum memiliki izin edar tersebut. “Blackberry Q10 dan Z10 tersebut seharusnya tidak boleh beredar dahulu, dan barang-barang ini ditengarai berasal dari Malaysia yang diduga merembes (diselundupkan) dari Batam," ujar dia.
Sebelumnya, pada Rabu (08/05) lalu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal di pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas, Jakarta.
Gita menemukan pelanggaran kartu garansi palsu pada ponsel terbaru seperti BlackBerry Z10, tablet iPad, dan ponsel iPhone buatan Apple yang tidak memenuhi aturan pemerintah. “Bukan hanya ilegal tapi diselundupkan," ujar Gita.
Pihaknya memperkirakan kerugian negara akibat penyelundupan produk-produk tersebut bisa mencapai triliunan rupiah, dan akan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya untuk menelusuri alur distribusi produk yang masuk secara ilegal tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved