Ribut-ribut tentang anggota DPR yang menjadi calo pencairan dana paskabencana agaknya berakhir dengan kompromi. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie menutup kasus dana pascabencana yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPR dari banyak fraksi.
Seusai melakukan pertemuan tertutup di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (9/8), keduanya menegaskan bahwa praktik percaloan atau pemerasan itu tidak pernah ada. "Tidak ada satu pun yang mengatakan masalah percaloan, atau pemerasan, saya kira tidak ada. Yang ada hanya perbedaan pendapat mengenai mekanisme yang kiranya layak dilakukan," kata Aburizal.
Agung Laksono yang didampingi Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menegaskan kembali pernyataan Aburizal itu.
Sementara Koordinator Program Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ibrahim Zuhdi Fahmi Badoh di tempat terpisah menegaskan ICW akan terus menelusuri kasus ini dan mengumpulkan bukti kuat. Dia menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan karena ada yang mencoba mengegolkan sejumlah proyek yang tidak ada kaitan dengan bencana dan daerah pemilihan anggota bersangkutan.
Sekretaris Menko Kesra Sutedjo Yuwono dalam konferensi pers kemarin, setelah didesak pers, membenarkan tujuh nama anggota Dewan yang disebut-sebut pernah menyodor-nyodorkan proposal dana pascabencana.
Ditanya pers, apakah berarti kasus ini tutup peti? Agung dengan tegas menjawabnya. "Menurut saya tidak perlu diteruskan."
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah, pakar, dan lembaga swadaya masyarakat kemarin mengatakan, pimpinan DPR, terutama Badan Kehormatan DPR, perlu mengungkap tuntas dan memublikasikan temuannya serta menetapkan sanksi terhadap anggota fraksi yang terlibat percaloan dana pascabencana. "Itu praktik korupsi by design," ujar Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Teten Masduki, Rabu kemarin.
Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti, praktik percaloan ini sudah masuk kategori pidana.
Anggota DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Fajar Fairi Husni mengingatkan agar kasus ini menjadi catatan konstituen. Harus ada penjelasan publik mengenai kasus ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved