Saat Ini, Indonesia Alami Kekosongan Ibu Kota Negara
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani UU 151/2024 tentang Provinsi DKJ. Artinya, saat ini Indonesia mengalami kekosongan Ibu Kota Negara.
A Amri | 8 Des 2024 | SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto resmi menandatangani UU 151/2024 tentang Provinsi DKJ. Artinya, saat ini Indonesia mengalami kekosongan Ibu Kota Negara.
A Amri | 8 Des 2024 | Selengkapnya© Copyright 2024, All Rights Reserved