Aktivis Syahganda Nainggolan menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa pasal 14 dan 15 UU Peraturan Hukum Pidana 1946 bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahkan Syahganda berencana untuk melakukan langkah perdata menggugat Presiden Jokowi atas pemenjaraan dirinya.
Gugatan itu akan dilakukan bersama Jumhur Hidayat dan Anton Permana, yang bersama-sama dipenjara beberapa tahun lalu, terkait kritik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) atas UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Jumhur Hidayat, yang juga masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung atas tuduhan yang ditersangkakan sebagai pembuat onar yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Syahganda, Kamis (22/3/2024).
Sebelumnya, Syahganda dan Jumhur dipenjara di tahanan Bareskrim Mabes Polri selama masing-masing 10 bulan dan 7 bulan antara tahun 2020 dan 2021, dengan menggunakan UU Hukum Pidana 1946 tersebut.
Menurut Syahganda, keputusan MK tersebut menunjukkan bahwa benar Jokowi selama ini telah memberangus pihak oposisi secara asal-asalan.
Sebelumnya, sejumlah ahli hukum tata negara juga sudah menyatakan bahwa UU Hukum Pidana 1/1946 tersebut memang tidak pantas digunakan membungkam masyarakat kritis, karena merupakan warisan kolonial Belanda.
Syahganda memandang dia pantas menggugat perdata Jokowi atau pemerintahannya dengan alasan hilangnya kemerdekaan hidup korban penjara. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved