Aksi protes Komjen Susno Duadji atas penahanannya sejak kemarin, terus berlanjut. Mantan Kabareskrim ini menolak pemeriksaan sebagai tersangka kasus mafia Arwana selama masih ditahan. Jenderal polisi berbintang tiga itu hanya duduk-duduk di ruang tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/05).
"Ya, Pak Susno duduk-duduk saja. Nggak ada pemeriksaan. Dia nggak mau diperiksa," ujar salah satu kuasa hukumnya, Zul Armain Azis, Rabu, menjawab pertanyaan wartawan tentang apa aktifitas Susno memasuki hari kedua penahanannya.
Tetapi, sejauh ini Zul memastikan, kondisi kesehatan Susno masih baik. Artinya, tidak ada gangguan berarti, kalaupun tersangka kasus suap dalam kasus Mafia Arwana itu, akan menjalani pemeriksaan.
Aksi Susno yang terkesan tidak menghargai proses hukum oleh penyidik Tim Independen Polri itu, tidak datang begitu saja. Husni Maderi, kerabat sekaligus juru bicara keluarga, dan salah satu anggota tim pengacara itu mengatakan, penahanan Susno tidak sesuai prosedur. Ia berkeyakinan tak ada bukti kuat untuk menjadikan sepupu, sekaligus kliennya itu untuk ditersangkakan, dan ditahan.
Ajukan praperadilan
Karena tak terima perlakuan penyidik kepolisian yang dinilai tak adil, dan diskriminatif itu, pihak pengacara Susno Duadji secara resmi mengajukan gugatan praperadilan, Rabu siang ini. Penangkapan, dan penahanan dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Dua kuasa hukum Susno, Zul Armain, dan Efran Helmi Juni mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, untuk mendaftarkan gugatan tersebut. Keduanya berangkat dari kediaman Susno, di Jl Cibodas I, Puri Cinere, Depok, Jawa Barat.
"Ini gugatan penangkapan dan penahanan, yang tak sesuai prosedur hukum tersebut," kata Zul Armain Azis kepada pers, saat masih berada di rumah Susno.
Zul yang berkemeja putih dengan balutan jas hitam, bersama Efran dengan kemeja biru tua, juga lengkap dengan jas hitamnya, tampak siap dengan sejumlah berkas. "Kami ke pengadilan dulu baru ke tahanan jenguk bapak," ujar Zul.
Buka saja
Pihak kepolisian meminta pihak Komjen Susno Duadji membuka kasus 'mafia Arwana' dalam koridor hukum, yang disebut-sebut melibatkan jenderal polisi itu. Sebelumnya, tim pengacara Susno mengatakan ada jenderal bintang tiga kepolisian, yang diduga menjadi pemegang saham PT Salmah Arwana Lestari (SAL).
Dari kasus PT SAL yang bersengketa dengan warga Singapura inilah, Susno dicurigai menerima Rp500 juta. Setidaknya, ada tiga saksi yang menurut polisi memastikan terlibatnya Susno dalam kasus mafia hukum ini. Tetapi, kita tahu Susno, maupun pengacara sudah membantah keterangan itu. Logikanya, kata mereka, kalau terlibat pasti Susno takkan nekad membongkar kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Edward Aritonang saat dihubungi, Rabu menyayangkan Susno dan pengacaranya yang lebih banyak "bernyanyi" di luar. Mestinya, kata dia, Susno bersikap kooperatif untuk menuntaskan pemeriksaan kasus tersebut. Tidak seharusnya Susno menolak diperiksa penyidik, apapun alasannya.
"Silahkan ngomong dalam berita acara dong. Jangan ngomong di luar. Diperiksa tidak mau," kata Edward Aritonang.
Edward mengimbau Susno dan para pengacaranya, tidak hanya berbicara di luar jalur hukum. Dia meminta mereka membuka semua hal terkait kasus Arwana, yang disebut-sebut lebih besar dari Kasus penggelapan pajak Rp28 miliar yang melibatkan Gayus Tambunan.
"Silahkan buka saja siapa pun yang terlibat. Sampaikan saja pada pengacaranya, tolong disampaikan pada kliennya agar apa yang disampaikan itu dituangkan dalam berita acara," kata Edward.
Seperti diketahui, kemarin malam, pengacara Susno Duadji, Mochammad Assegaf mengatakan salah satu pemegang saham PT Salmah Arwana Lestari, seorang jenderal polisi bintang tiga. Kabarnya, sang jenderal yang tak diungkap jatidirinya itu memiliki 50 saham perusahaan yang berpusat di Pekanbaru, Riau itu.
"Seorang jenderal bintang tiga. Inisial silakan cari sendiri," kata Assegaf di Mabes Polri semalam.
Karena itulah, Assegaf dan tim pengacara lainnya, tetap tak yakin Susno terlibat kasus itu. "Justru Pak Susno mempertanyakan kalau pemiliknya bintang tiga, masak saya mau terima suap."
© Copyright 2024, All Rights Reserved