Masih ingat Sumita Tobing? Ternyata, mantan Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI)itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Dittipikor Bareskrim Mabes Polri), Selasa (26/8).
Kepada wartawan di sela-sela pemeriksaannya saat jeda makan siang, Sumita mengakui dirinya dipanggil sebagai tersangka berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999.
Kendati demikian, Sumita menolak menjelaskan dasar kasus yang menempatkannya sebagai tersangka. "Saya itu pemeriksaannya belum sampai ke situ. Nanti berlanjut lagi setelah makan siang. Tadi pemeriksaannya baru seputar nama, pekerjaan dan data-data pribadi," katanya.
Sementara itu, Sumita sempat menyinggung soal Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 501 Tanggal 7 September 2001 yang melarangnya melakukan 21 wewenang, termasuk memberikan perintah kerja kepada pegawai negeri sipil. Anehnya, menurut Sumita, surat itu sudah mulai berlaku surut pada 1 Mei 2001.
"Kalau memang sudah berlaku surut sejak itu, berarti dirut yang lalu juga gugur dengan SK itu," tutur Sumita.
Informasi yang diperoleh wartawan menunjukkan status Sumita sebagai tersangka disebut-sebut berkait dengan pengelembungan (mark up) anggaran pengadaan kamera sebesar Rp 12,4 miliar dengan modus membuat sejumlah dokumen palsu termasuk jaminan bank. Sejauh ini polisi sudah memeriksa 33 saksi termasuk pejabat terkait internal TVRI.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Sumita tampak agak kaget. Kendati demikian, baik dirinya maupun kuasa hukumnya Radiantoro Poedjiadi bergegas masuk ke ruang Bareskrim tanpa berkomentar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved