Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X sementara akan menghentikan pemberian hak "magersari" kepada warga. Penghentian hak itu karena terkait temuan banyak tanah yang diperjualbelikan dan akhirnya menjadi tempat tinggal.
Padahal selama ini penerima hak magersari ini hanya diizinkan memanfaatkan lahan milik keraton Yogyakarta tapi tidak memperjualbelikannya. Di Gunung Kidul, SG sangat luas yang wilayahnya mencakup kawasan pesisir. Selain itu juga termasuk kebun buah di Desa Nglanggeran seluas 11,3 hektare
"Untuk sementara ini, kami tidak menerima surat permohonan pengajuan sertifikat `magersari`. Silakan tanah `Sultan Ground` (SG) digunakan masyarakat tapi yang penting tidak diperjualbelikan," kata Sultan HB X di Gunung Kidul, Selasa (19/02).
Menurut Sultan, dirinya tidak mempersoalkan SG tersebut dimanfaatkan warga namun melarang kerasa adanya praktik jual beli atas tanah tersebut. Penghentian pemberian hak magersari, juga terkait temuan banyak tanah SG di Gunung Kidul yang ternyata diperjualbelikan. Lahan tersebut kemudian sebagian besar di antaranya diubah menjadi kawasan tempat tinggal.
Sultan menjelaskan, saat ini, keraton bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang mendata ulang tanah SG. Bila pendataan usai maka selanjutnya masyarakat dipersilakan kembali mengajukan permohonan sertifikat magersari.
"Selama ini kekancingan magersari tidak ada batasnya. Nanti luasnya yang dibatasi. Secara prinsip, kami persilakan masyarakat menggunakan tanah SG untuk ditempati," ujar Sultan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved