Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu memenuhi panggilan pemeriksan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Anggito diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggito tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB. Begitu tiba, Anggito langsung masuk ke ruang tunggu gedung KPK. “Beliau dipanggil untuk kasus Century," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Rabu (20/02).
Pemeriksaan ini adalah kelanjutan dari rencana KPK memeriksa Anggito pada tanggal 14 Februari lalu. Saat itu, Anggito berhalangan hadir. Anggito akan memberikan keterangan untuk tersangka Siti C Fadjrijah dan Budi Mulya, 2 mantan Deputi Bank Indonesia yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved