Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasetadi memastikan pihaknya akan menghentikan segala langkah hukum termasuk pemeriksaan tindak pidana untuk menyukseskan program amnesti pajak.
“Sampaikan ke publik bahwa kami tidak melakukan penegakan hukum sama sekali. Zero," kata Ken dalam acara sosialisasi amnesti pajak, di Jakarta, kemarin.
Pernyataan Ken itu mendapat dukungan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengaku telah membuka nomor pengaduan, untuk melaporkan aparat yang mengintimidasi atau menakut-nakuti peserta dengan penyidikan tindak pidana.
“Mereka kalau menggunakan tindak pidana bidang perpajakan tujuannya untuk enforce. Sehingga seperti pisau, untuk sebagai ancaman atau sebagai pendisiplinan. Kalau berlebihan bisa menjadi intimidator. Kami berusaha agar aparat pajak tidak menggunakan itu," kata Sri.
Sekedar informasi, menurut Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, amnesti pajak dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepentingan nasional.
Pasal 3 Ayat (3) UU Pengampunan Pajak juga menyebutkan setiap wajib pajak berhak mendapatkan amnesti pajak kecuali yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dalam proses peradilan, atau menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved