Dinas Perhubungan Yogyakarta menghentikan dan melarang beroperasinya layanan transportasi mobil berbasis aplikasi online, Go-Car di wilayah itu. Penghentian operasional Go-Car ini telah disepakati pihak-pihak terkait, karena dianggap gagal memenuhi aturan yang ditetapkan.
Penghentian operasi Go Car berdasar hasil rapat koordinasi Dinas Perhubungan DIY, Organda DIY, Paguyuban Pengusaha Taxi DIY, Ditlantas Polda DIY dan perwakilan Go Car/Go Jek. Ketua DPD Organda DIY, Agus Andrianto mengatakan, Go Car telah beroperasi di Yogya kurang lebih 2 bulan. Namun selama beroperasi ini, Go Car tidak memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai perundangan.
"Surat penghentian operasi ditujukan ke Go Car yang beroperasi di Yogyakarta. Isinya disepakati bahwa Go Car di DIY harus berhenti operasi. Agar tidak terjadi konflik horisontal dengan pengemudi taksi reguler. Apabila Go Car yang ada di Yogya tidak mematuhi ketentuan ini dan tetap beroperasi maka ada tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Agus dalam jumpa pers di Yogyakarta, Senin (01/08).
Dijelaskan, Go Car di DIY belum memenuhi persyaratan seperti diatur di peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan bermotor umum tidak dalam trayek.
Masuknya Go Car di Yogya juga dituding menjadi penyebab turunnya tingkat isian atau load factor taksi reguler di Yogya. Penurunan tersebut cukup signifikan, sebelum Go Car masuk, load factor berada diangka 60-65 persen. Namun setelah ada Go Car turun menjadi hanya 40 persen.
“Mereka tarif yang atur dia sendiri, itu yang menjadi tidak ada kesetaraan dengan kami. Kami tarif diatur dengan SK Gubernur. Penggunaan Go Car beberapa juga ada yang tidak menggunakan plat nopol Yogya," ujar Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved