Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sekretaris Patrialis Akbar yang juga staf Mahkamah Konstitusi (MK), Prana Patrayoga Adiputra, hari ini, Senin (13/03). Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman," terang Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (13/03).
Basuki Hariman sendiri merupakan Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama di mana dalam perkara ini yang bersangkutan diduga memberikan suap kepada mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah sebesar US$20 ribu dan SIN$200 ribu (sekitar Rp2,1 miliar) dari Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.
Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved