Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan terhadap Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk. Ia dinyatakan terbukti menerima suap terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10). Selain hukuman paksa badan, Yesaya juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Yesaya Sombuk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia membacakan amar putusan.
Yesaya terbukti menerima suap SIN$100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Proyek tersebut rencananya akan didanai dengan APBN melalui Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, permintaan uang pertama kepada Teddy dilakukan Yesaya melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daearah (BPBD) Biak Numfor, Yunus Saflembolo pada Juni 2014. Saat itu, Yesaya meminta Teddy menyediakan uang Rp600 juta.
Pemberian uang tersebut terkait dengan usulan anggaran proyek pembangunan talud abrasi pantai di Biak sebesar Rp20 miliar di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal yang masuk dalam APBN-P tahun 2014. Yesaya diketahui sudah mengajukan proporsal pembangunan tanggul laut kepada Kementerian PDT pada 2 April 2014.
Teddy yang mengetahui adanya alokasi anggaran proyek talut memberitahukannya ke Kepala Bappeda Biak Numfor, Turbey Onimus. Menurut majelis hakim, Teddy memenuhi permintaan ini karena Yesaya menjanjikan pekerjaan proyek untuk dikerjakan perusahaan Teddy.
Teddy lantas memberikan duit SIN$63 ribu atau setara Rp600 juta di kamar 715 Hotel Acacia, Jakarta pada tanggal 13 Juni 2014
Setelah pemberian pertama, Yesaya kembali meminta uang kepada Teddy sebesar Rp350 juta melalui Yunus. “Yunus Saflembolo menelepon Teddy Renyut menyampaikan terdakwa meminta uang tambahan Rp350 juta dalam bentuk dollar Singapura," ujar hakim.
Teddy menyanggupinya dan memberikan duit sebesar SIN$37 ribu atau setara Rp350 juta pada tanggal 16 Juni 2014 di Hotel Acacia.
“Terdakwa telah menerima uang SIN$100 ribu dari saksi Teddy Renyut sebagai imbalan Teddy Renyut akan mendapatkan pekerjaan apabila proposal usulan proyek rekonstruksi talut yang diajukan terdakwa kepada Menteri PDT disetujui," kata hakim anggota Aviantara.
Yesaya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved