Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Dearah (Raperda) mengenai reklamasi Teluk Jakarta. KPK kini membuka penyelidikan baru terkait kasus itu. Jika ditemukan cukup bukti, akan ada tersangka baru yang jerat KPK.
"Ada satu lidik (Penyelidikan) baru terkait kasus raperda reklamasi)," terang Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada pers, akhir pekan lalu.
Dalam kasus ini, KPK telahmenjerat mantan Ketua Komisi D, M Sanusi; pegawai PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro; dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai tersangka.
Dengan penyelidikan baru ini, KPK membuka kemungkinan akan adanya tersangka baru. Yuyuk mengatakan, penetapan tersangka baru tergantung dari alat bukti yang ditemukan dalam pengembangan kasus suap ini.
"Ditunggu saja bagaimana nanti, apakah penyidik menemukan ada bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ada tersangka baru," katanya.
Meski demikian, Yuyuk memastikan, pihaknya sedang mengebut pengusutan kasus tersebut. Terutama merampungkan berkas perkara Sanusi, Ariesman Widjaja; dan PT Trinanda Prihantoro yang telah menjadi tersangka.
"KPK melakukan pemeriksaan setiap hari untuk kasus reklamasi ini. Jadi kami sedang mengejar kecepatan penyidikan untuk kasus ini," kata Yuyuk.
Seperti diketahui, M Sanusi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Ariesman melalui Trinanda untuk memuluskan pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi pantai utara Jakarta.
Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara Ariesman dan Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Sanusi dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved