Wajib pajak harus diberi pemahaman mengenai alasan pemerintah dan DPR menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Sebab saat ini, Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak masih dibahas di DPR.
"Setelah menyeragamkan persepsi tentang urgensi dan manfaat dari rencana itu kepada sejumlah kementerian dan lembaga, Presiden Joko Widodo perlu menyosialisasikan urgensi dan manfaat kebijakan itu kepada semua elemen rakyat," kata Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo,
Menurut Bambang, sosialisasi diperlukan agar tidak terjadi salah tafsir atas kebijakan pengampunan pajak tersebut. Apabila terjadi salah tafsir, wajb pajak dapat membangkang.
"Mereka akan menolak atau menunda-nunda kewajibannya membayar pajak karena berasumsi akan ada pengampunan pajak dari pemerintah di kemudian hari," kata Bambang, Minggu (01/05).
Bambang mengatakan, pengampunan pajak bagi beberapa pihak juga kerap dipahami sebagai kebijakan yang tidak berkeadilan. Wajib pajak yang jujur merasa selalu dikejar-kejar agar taat membayar pajak. "Tapi segelintir orang yang jelas-jelas telah mengingkari kewajiban pajak justru diberi perlakuan istimewa," kata Bambang.
Menurut Bambang, kebijakan pengampunan pajak bisa menimbulkan kemarahan bagi wajib pajak yang sedang berurusan dengan juru tagih atau juru sita pajak. "Sebaliknya, kebijakan itu bisa menimbulkan risiko bagi juru tagih atau juru sita pajak saat mereka menjalankan tugas di lapangan," kata Bambang.
Bambang menilai, kasus pembunuhan dua petugas pajak di Sibolga, yakni Parada Toga Fransriano Siahaan, serta pegawai honorer di Gunung Sitoli, yakni Soza Nolo Lase, harus dijadikan pembelajaran bagi pemerintah. Kedua petugas pajak itu, pada 12 April lalu, dibunuh oleh seorang pengusaha, Agusman Lahagu, yang naik darah karena disodori tagihan pajak Rp14 miliar.
Padahal, kata Bambang, jumlah pengusaha dengan masalah yang sama seperti Agusman begitu banyak. Pengusaha-pengusaha itu tentu juga mengharapkan pengampunan pajak.
"Namun, mereka tidak masuk dalam kriteria penerima pengampunan pajak. Wajar jika mereka cemburu atau emosional," kata Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved