Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Ia dinyatakan terbukti bersalah memberi suap sebesar Rp2 miliar kepada anggota DPRD Mohamad Sanusi terkait pembahasan Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/08) sidang. Selain hukuman penjara, Ariesman juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Sumpeno membacakan vonis.
Suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Perbuatan Ariesman dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHPidana.
Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menilai perbuatan Ariesman bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Adapun, hal yang meringankan yaitu, Ariesman selaku pengembang dinilai pernah berkontribusi untuk pembangunan di DKI Jakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved