Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap hakim nonaktif Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba. Kepala Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, diperiksa sebagai saksi untu tersangka lain.
“Janner Purba diperiksa sebagai saksi," terang Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (31/02016).
Janner bersama 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Bengkulu. Tersangka lain itu adalah, hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton dan panitera pengganti PN Bengkulu Badarudin Bachsin beserta 2 orang lainnya, sebagai pemberi suap yakni, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus Bengkulu, Edi Santoni; serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus, Syafri Safeii.
Janner diciduk KPK seusai menerima uang Rp150 Juta dari Syafri. Uang itu diduga untuk mengamankan perkara penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus yang sedang diadili Pengadilan Tipikor Bengkulu. Syafri dan Edi menjadi terdakwa dalam kasus itu. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya uang sejumlah Rp 500 juta di laci milik Janner saat penyidik menggeledah rumah dinasnya.
Setelah menangkap Janner, tim Satgas KPK bergerak menangkap Syafri selaku pemberi suap. Syafri ditangkap di jalan Kepahiyang, Bengkulu dihari yang sama.
Sedangkan Toton dan Badaruddin juga diamankan lantaran diduga ikut bersekongkol dengan Janner. Penagkapan keduanya setelah tim Satgas KPK menangkap Janner dan Syafri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved