Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksmana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo. Bambang menjadi tersangka dalam kasus suap proyek satelit monitoring di Bakamla.
"Ditahan terhitung tanggal 5 Januari. Ditahan di Puspom TNI AL," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Wuryanto kepada pers, Senin (09/01).
Bambang ditahan di rumah tahanan POM TNI Angkatan Laut. Penahanan dilakukan terkait proses penyidikan yang tengah dilakukan. Bambang ditahan untuk 20 hari pertama.
"Ini semua dalam rangka penyidikan. Berkas perkara masih dikerjakan terus dan pemeriksaan saksi-saksi yang ada hubungannya (dengan perkara) sudah diperiksa," terang Wuryanto.
Bambang adalah tersangka pertama yang disidik Puspom TNI terkait suap proyek satelit monitoring di Bakamla. Puspom TNI sudah menggeledah kediaman Laksma Bambang. Dari penggeledahan ditemukan SIN$80 ribu dan US$15 ribu diduga terkait suap Bakamla.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi pada 14 Desember lalu. Selain Eko, KPK menetapkan status tersangka terhadap 3 pihak swasta pemberi suap yakni Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai PT MTI, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
Dalam pengembangan, Laksma Bambang sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan surveillance system di Bakamla diduga ikut menerima suap.
Dalam proyek bernilai Rp220 miliar tersebut, Eko menjabat kuasa pengguna anggaran. Suap diberikan dengan maksud PT MTI menjadi pemenang tender proyek yang melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved