Kementerian Hukum dan HAM meminta agar terpidana kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Artalyta Suryani alias Ayin yang kini berada di Singapura untuk segera kembali ke Indonesia. Ayin punya kewajiban untuk melapor secara berkala, karena statusnya bebas bersyarat. Jika tidak pembebasan bersyaratnya akan ditinjau ulang.
Kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin kepada pers, di kantornya, Senin (30/07), kepergian Ayin ke Singapura untuk menjalani perawatan medis memang sudah mendapat izin Kemenkumham.
Amir menjelaskan setiap narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat diizinkan ke luar negeri dengan alasan pengobatan kesehatan. “Di dalam kondisi-kondisi tertentu bisa, tapi kan harus ada izin dan harus beralasan, seperti gangguan kesehatan yang mendesak ataupun keluarga yang sakit," ujar Amir.
Lebih jauh Amir mengatakan, semestinya Ayin saat ini sudah berada di Indonesia. “Tanggal 13 Juli seharusnya dia sudah berada di Indonesia. Akan tetapi, karena dia ada rekomendasi dokternya (jadi belum pulang). Tapi sesuai dengan yang dijanjikan dia akan segera kembali,” ujar Amir.
Menkumham meminta Ayin segera pulang ke Indonesia. Bila tidak, Kemenkum HAM akan meninjau ulang pembebasan bersyaratnya. “Yang akan rugi dia sendiri kalau tidak segera pulang. Bebas bersyaratnya bisa ditinjau dan itu merugikan dia,” ucap dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved