Standar sertifikasi halal Indonesia, yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini menjadi rujukan internasional. Sedikitnya, 41 lembaga sertifikasi halal dunia menentukan standar kehalalannya merujuk pada acuan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Berbicara kepada pers, di acara Milad ke-22 LPPOM MUI di Jakarta, Kamis (06/01), Ketua MUI Ma`ruf Amin mengatakan, hampir semua lembaga sertifikasi pangan dunia meminta pengakuan Indonesia ketika harus mengekspor produknya ke negeri muslim seperti Indonesia. “Kami memberi syarat bahwa kami mau mengakui jika mereka bersedia mengikuti standar MUI. Alhamdulillah mereka ikiuti standar kita.”
Lembaga dunia itu misalnya negara-negara ASEAN, Kanada, Inggris, Belanda, Belgia, Turki, Jepang, dan Amerika Serikat.
Sementara itu, Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI yang juga Sekretaris Jenderal World Halal Council (WHC) mengatakan, pihaknya memang bertekad untuk menjadikan standar sertifikasi halal Indonesia sebagai standar halal internasional. “Konsep kami sudah kami sampaikan di sidang WHC beberapa waktu lalu dan mendapat respon positif," ujar Lukman.
Ma’ruf menegaskan, standar MUI tidak mengakui istihalah. Pengertiannya adalah barang atau produk yang sudah berubah bentuk. Misalnya, babi yang telah berubah bentuk menjadi gelatin, garam dan lain-lain. Bagi MUI, produk seperti itu tetap dinyatakan haram.
Ketua MUI ini menceritakan, banyak lembaga sertifikasi dunia yang telah mengikuti konsep istihalah ini. Salah satunya di Jerman. “Lembaga di Jerman sebelumnya tidak menggunakan konsep istihalah. Dimana babi yang sudah menjadi garam yang dicampur ke makanan lain sudah dianggap halal. Tapi karena mereka ingin diakui oleh kita maka mereka ikut standar kita," katanya.
Ditegaskan Ma’ruf, MUI tidak menggunakan standar yang diberat-beratkan tetapi juga tidak dimudah-mudahkan. Prinsipnya, MUI jadi mengambil yang paling hati-hati tapi diterima oleh semua pihak.
Dengan sudah terbentuknya sistem baku standar sertifikasi halal ini, ujar Ma’ruf, kini tenaga ahli dari luar negeri yang belajar soal makanan halal di Indonesia. Beberapa ahli makanan, seperti dari Australia dan lain-lain, dikirim ke Indonesia untuk belajar. “Dengan demikian, LPPOM MUI ini kini sudah go international.”
© Copyright 2024, All Rights Reserved