Terkait dengan uang pengganti sebesar Rp 1,5 triliun yang dibebankan pada Adrian Kiki Ariawan, kini Kejaksaan sedang melakukan inventarisasi. Selain kepada Adrian, uang pengganti dimaksud juga dibebankan pada Bambang Sutrisno yang hingga kini masih buron.
"Terhadap case ini sedang diteliti, berapa yang sudah dibayarkan," kata Andhi Nirwanto, Wakil Jaksa Agung kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/01).
Kata Andhi, mengenai uang pengganti, perlu diingat ini pelanggarannya UU No 3/1971, berbeda dengan UU No31/1999 sekarang junto UU 20/2001, uang pengganti tidak dibayar, aset disita, kalau tidak ada subsider. "Kalau UU No 3/1971 tidak ada subsider, harus ditagih."
Seperti diberitakan sebelumnya, aset Adrian yang telah disita dan dilelang berupa tanah dan bangunan di Desa Kedoya SHM 539 seluas 350 m2 milik Adrian Kiki dan juga bangunan di Komplek Blok MI Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat HGB 1131 seluas 250 m2 milik Sugianto.
Kedua aset tersebut nilai jual masing-masing Rp 1 miliar 75 juta dan Rp 1 miliar 770 juta. Hasilnya sudah disetor ke kas negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved