Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2014. Dalam UU itu diatur antara lain mengenai pemilihan hakim konstitusi dan pengawasan terhadap para hakim lembaga itu.
Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (24/01), diundangkannya Perppu tersebut dilakukan setelah diputuskan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 19 Desember silam.
Pada pasal 24C ayat (5) UU tersebut, memuat bahwa, hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
Subtansi pokok Perpu Nomor 1 Tahun 2013 yang disusun pasca penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam kasus dugaan penyuapan itu merupakan perubahan terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terutama terhadap ketentuan mengenai syarat dan tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan calon hakim konstitusi, serta pembentukan majelis hakim kehormatan konstitusi.
Dalam pasal 15 ayat (1) Perppu No. 1/2013 menyebutkan, hakim konstitusi harus memenuhi syarat: a. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; b. Adil; dan c. Negarawan yang menguasai konstitusi dan kenegaraan.
Sementara pada Pasal 15 Ayat (2) disebutkan, untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat di atas, seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat di antaranya berijazah doktor dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan hukum; berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan; mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun; dan tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi.
Selain itu, hakim konstitusi sebelum ditetapkan Presiden, terlebih dahulu harus melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh panel ahli.
© Copyright 2024, All Rights Reserved