Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan berencana menemui Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membahas hilangnya dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Pernyataan Prasetyo tersebut sekaligus membantah rumor yang menyebut Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung untuk memeriksa SBY.
"Jadi tak benar kabar Pak Jokowi perintahkan Jaksa Agung untuk periksa SBY. Kami justru yang akan menghadap beliau untuk menanyakan tentang dokumen asli," ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (26/10).
Jaksa Agung mengaku belum menentukan kapan tepatnya ia atau tim Kejaksaan akan menemui SBY. Komunikasi ke SBY untuk meminta waktu pun belum dilakukan.
Jaksa Agung juga menyebut, pemerintah mengapresiasi niatan baik SBY yang mau bersama-sama mencari keberadaan dokumen yang tidak diketahui keberadaannya tersebut.
Dari keterangan pers yang diberikan SBY pada Selasa (25/10) kemarin, ujar Prasetyo, paling tidak sudah ada titik terang bahwa dokumen TPF tidak disimpan oleh presiden RI ke-6 itu.
Selain SBY, Kejaksaan Agung juga berusaha menemui anggota TPF. Namun begitu, Prasetyo tidak bersedia menyebut siapa saja anggota TPF yang telah ia temui.
Pada prinsipnya, ujar Prasetyo, pemerintah berkomitmen untuk menemukan terlebih dahulu dokumen yang berisi hasil investigasi TPF dalam kasus pembunuhan Munir itu. "Setelah ditemukan nanti kita coba teliti dan cermati secara komprehensif. Dari sana akan ditentukan langkah-langkah apa yang akan kita lakukan berkenaan dengan rekomendasi dari dokumen TPF itu," ujar Jaksa Agung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved