Besok, Kamis (27/10), Anggota DPR Ruhut Sitompul dijadwalkan diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Semula, Ruhut akan dipanggil ke MKD pada Senin kemarin, namun batal.
"Kami sudah agendakan untuk dimintai keterangan," kata Wakil MKD Sarifuddin Sudding, Rabu (26/10).
Sudding mengatakan, Ruhut bisa dipanggil MKD selama Politikus Demokrat itu belum mundur dari DPR. Sebelumnya Ruhut mengatakan bahwa dia akan mundur dari DPR pada masa reses periode sidang ini.
"Sesuai hukum acara, peraturan MKD Nomor 2 tahun 2015, itu tetap terproses. Kecuali yang bersangkutan telah menyatakan resmi keluar dari keanggotaan DPR, maka kasus itu secara otomatis akan ditutup," kata Sudding.
Sebelumnya, Ruhut sempat dijatuhkan sanksi oleh MKD berupa peringatan tertulis setelah dia diadukan oleh Pemuda Muhammadiyah karena menyebut kepanjangan HAM menjadi "hak asasi monyet".
Namun belakangan, Ruhut kembali dilaporkan ke MKD oleh advokat Ach Supyadi karena dugaan pelanggaran kode etik akibat menuliskan kata-kata yang dianggap kurang pantas di akun Twitter-nya. Sebelum melaporkan Ruhut ke MKD, pelapor juga melaporkan Ruhut ke Bareskrim Polri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved