Smart city merupakan konsep pemerintahan atau kota yang memanfaatkan dukungan teknologi informasi dan komunikasi internet. Hal itu dilakukan dalam upaya percepatan memberi pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu sebuah kota atau wilayah yang akan mengusung konsep kota pintar (smart city) diharuskan memiliki rencana detail tata ruang (RDTR) agar tidak menimbulkan kekacauaan dan konflik dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas Badan Informasi Geospasial (BIG), Mulyanto Darmawan, mengatakan, perencanaan pembangunan wilayah tidak terlepas dari informasi penataan ruang. Smart city membutuhkan detail RTRW berbasis mikro. Apapun konsepnya, tidak terlepas dari informasi penataan ruang. Konsep yang dikembangkan tanpa hal itu pasti bermasalah.
"RTRW dan RDTR merupakan komponen penting untuk menunjang konsep smart city yang saat ini banyak dikembangkan oleh kota/kabupaten. Smart city merupakan konsep kota cerdas yang dapat membantu masyarakat mengelola sumber daya yang ada termasuk informasi yang tepat untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan. Jadi konsep Smart City harus ditunjang dengan perencanaan RTRE yang akurat," katanya kepada politikindonesia.com.
Menurutnya, dari data Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas BIG, per Desember 2016 jumlah kabupaten/kota yang mendapatkan rekomendasi terkait RDTR dari BIG baru 42 kabupaten/kota. Sedang 314 kabupaten/kota sedang asistensi dan 159 kota belum melakukan asistensi. Sehingga sampai saat ini masih banyak pemerintah daerah yang masih melakukan pemetaan RTRW tanpa asistensi dan supervisi dari BIG.
"Akibatnya peta RTRW yang telah dibuat akan saling tumpang tindih pada Pola Ruang. Karena dalam satu area bisa terdapat dua atau lebih fungsi kawasan. Selain itu batas antar wilayah tidak sesuai, dikarenakan tidak mengacu pada batas-batas yang telah definitif dari Kemendagri dan Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG. Membuat RTRW memang tidak mudah, tak heran kalau daerah yang memiliki RTRW masih sedikit," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pembinaan Wilayah II, Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Andri Hari Rochayanto menambahkan RDTR bagi daerah yang sudah menerapkan konsep smart city sangat penting sebagai operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tanpa RDTR maka RTRW masih bisa dimainkan sesuai kepentingan pejabat.
"Karena itu setelah memiliki RTRW, pemerintah mendorong kabupaten atau kota untuk segera menyusun RDTR. Dimana, proses penyusunannya melibatkan peran publik hingga akhirnya dilahirkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) untuk mengontrol RTRW yang ada. Apalagi saat ini sudah banyak kabupaten/ kota smart city yang menyusun RTRW, tapi tidak dilengkapi dengan RDTR," ucapnya.
Maka, Andri pun, tak heran kalau perijinan dan tata ruang wilayah tersebut masih bisa dimainkan oleh pejabat atau mereka yang berkuasa dan memiliki kepentingan. Karena RDTR memiliki detail perencanaan wilayah. Selain itu RDTR juga bukan hanya sekedar pembagian area peruntukan tetapi juga menyangkut zonasi suatu wilayah.
"Sayangnya, jumlah daerah yang memiliki RDTR masih minim. Meski banyak kota atau kabupaten yang sudah menetapkan sebagai smart city. Dari 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali, baru ada 20 RDTR yang telah tersusun. Seharusnya, ada sekitar 432 RDTR yang disusun. Dari jumlah tersebut 42 RDTR belum disusun dan 200 lainnya sedang disusun. Artinya, baru sekitar 4,6 persen RDTR yang telah menjadi sebuah perda," tegas Andri.
Ia mengungkapkan, dalam penyusunan RDTR, daerah masih menemui sejumlah kendala, di antaranya ketersediaan peta skala 1:5000 belum tersedia di seluruh wilayah Indonesia. Proses pembuatan peta dasar tidak mudah, baik dari sisi foto udara maupun satelit sehingga memakan waktu lama dan anggaran yang besar.
"Salah satu daerah yang sudah memiliki perda RDTR adalah Kota Tasikmalaya. Sebelum menyusun RDTR, wilayah tersebut menyusun RTRW terlebih dahulu. Selanjutnya, pada tahun 2013, mulai menyusun RDTR dan akhirnya tahun 2016 keluarlah perda RDTR Tasikmalaya," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved