Metode penerapan bagi hasil produktivitas atau "productivity gain sharing" dapat menjadi salah satu alternatif sistem pengupahan. Model ini dinilai mampu membangun kemitraan antara pengusaha dan pekerja dalam menentukan skala upah secara bipartit.
Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat membuka Konferensi Nasional Produktivitas di Jakarta, Kamis (31/10).
Menakertrans berharap para pemangku kepentingan dapat mempelajari, memahami dan mendiskusikan keseluruhan aspek, keuntungan dan kelemahan dari model penerapan bagi hasil produktivitas tersebut. Dengan demikian, dapat menjadi masukan kepada pemerintah untuk menetapkan suatu Sistem Pengupahan Nasional yang menguntungkan semua pihak.
Dengan model ini, ujar dia, setiap pertumbuhan produktivitas yang dicapai oleh perusahaan bisa memberikan sumbangannya pada upah buruh. Hal itu diyakini akan menumbuhkan motivasi tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja secara bertanggung jawab dalam rangka mendongkrak pertumbuhan nilai tambah perusahaan.
Dan dengan pertumbuhan nilai tambah perusahaan, maka akan meningkatkan pendapatan tenaga kerja itu sendiri.
Menakertrans menyebut, penerapan bagi hasil produktivitas, sejalan dengan amanat UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada pasal 92 ayat (2), yang menyatakan bahwa pengusaha menetapkan skala upah berdasarkan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Begitu pula, dalam Inpres nomor 9 /2013, Presiden juga telah menginstruksikan untuk merumuskan secara komprehensif sistem pengupahan nasional yang mampu mengakomodasi kepentingan baik pengusaha maupun tenaga kerja.
© Copyright 2024, All Rights Reserved