Polda Banten mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut lebih jauh tentang kasus yang menyeret adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Terutama kasus dugaan gratifikasi mobil mewah dari Wawan kepada sejumlah anggota DPRD Banten.
"Jika penanganan kasus dugaan korupsi sudah didahului oleh lembaga penegak hukum lainya, seperti kejaksanaan maupun KPK maka kami tidak ikut serta menanganinya," kata Kepala bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Gunawan Setiadi, di Serang, Rabu (30/10).
Gunawan mengatakan, lembaga penegak hukum seperti KPK diperkenankan menangani kasus dugaan korupsi gratifikasi mobil mewah tersebut karena sudah ada nota kesepahaman (MoU) antara Polri dengan KPK.
"Saya kira tidak ada masalah jika kasus gratifikasi ditangani KPK karena ada nota kesepahaman itu," jelas Gunawan.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa di Banten mendesak KPK mengusut dugaan pemberian mobil mewah dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kepada anggota DPRD Provinsi Banten. "Saya kira bentuk pemberian mobil mewah itu masuk dalam kategori gratifikasi untuk memuluskan anggaran proyek," kata mahasiswa Untirta Serang, Syaumi.
Menurut Syaumi, pemberian gratifikasi tersebut masuk tindak pidana korupsi sehingga KPK harus segera melakukan pemeriksaan. KPK juga menetapkan tersangka Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan sangkaan menerima gratifikasi proyek sarana olahraga Hambalang.
"Pemberian bentuk apapun kepada anggota legislatif tidak boleh, apalagi untuk memuluskan proyek anggaran," kata Syaumi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved