Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan diri siap bersaksi dalam kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum), seperti yang dimintakan oleh Yusril Ihza Mahendra. Kalla mengaku, mengetahui soal pengambilan keputusan Sisminbakum.
Dikatakan Kalla, sebagai warga negara, dirinya akan patuh kepada hukum. “Saya tinggal menunggu pengadilan, kalau dipanggil saya siap datang," kata Kalla di Makassar, Sabtu malam (02/10).
Kalla mengaku mengetahui soal pengambilan keputusan Sisminbakum. “Iya. Pada saat pengambilan keputusan saya banyak tahu. Ketika itu saya jadi Menko Kesra."
Dikatakan Kalla, pada saat itu Sisminbakum dibentuk untuk penegakkan birokrasi aparat pemerintah. "Cukup tahulah kenapa kebijakan itu diambil," tambah Kalla.
Kepastian bahwa Kalla mau bersaksi dalam kasus Sisminbakum sebelumnya disampaikan sendiri oleh Yusril. Kata Yusril, Kalla sudah pasti bersedia. Sementara saksi lainnya yang diharapkan, Megawati Soekarnoputri masih perlu dibicarakan lagi. Keputusannya menunggu kepulangan Mega dari China.
Sedangkan saksi ketiga yang diharap Yusril adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi minta Yusril menghadapi kasusnya sendiri di pengadilan, tidak menyeret orang lain.
Sedangkan juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha menegaskan, bukan hak Yusril untuk meminta SBY bersaksi. Yang berhak memanggil itu adalah kejaksaan.
Alasan Yusril
Mengapa ketiganya orang tersebut diminta bersaksi? Yusril beralasan, keterangan ketiganya penting untuk menjernihkan kasus ini. Khususnya SBY, menurut Yusril, diperlukan karena SBY merupakan saksi yang mengetahui awal mula kebijakan pemerintah tentang Sisminbakum.
Di periode pertama menjabat Presiden, SBY dua kali menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Departemen Hukum dan HAM. "Tetapi beliau (SBY) tidak pernah memasukkan biaya akses Sisminbakum, yang kini dituduhkan kepada saya sebagai korupsi, ke dalam PNBP," ujar Yusril.
Yusril kemudian berargumen, Presiden baru memasukkan akses Sisminbakum sebagai PNBP setelah Romly Atmasasmita (mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkumham) dipidana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2009.
© Copyright 2024, All Rights Reserved