Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi, hari ini, Senin (26/02). Ia dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga)," terang Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin (26/02).
Selain Junaidi, penyidik juga menggagendakan pemeriksaan terhadap dua Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Riagus Ria dan Joni Hardito, serta anggota DPRD Lampung Tengah lainnya, Raden Zugiri.
“Ketiganya juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas JNS," kata Febri.
Dalam kasus ini, selain Mustafa dan Natalis, KPK juga menetapkan Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka.
KPK menduga ada permintaan Rp1 miliar dari pihak DPRD Lampung Tengah kepada Pemkab Lampung Tengah terkait pengajuan pinjaman dana daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Guna mendapat pinjaman daerah dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD dan Pemkab Lampung Tengah sebagai persyaratan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT SMI.
Mustafa diduga memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan uang sekitar Rp1 miliar sebagaimana permintaan DPRD Lampung. Uang tersebut dikumpulkan dari kontraktor sejumlah Rp900 juta dan Rp100 juta diambil dari dana taktis Pemkab.
© Copyright 2024, All Rights Reserved