Penyimpangan seksual adalah problema umat manusia sejak dahulu kala. Bahkan dalam sejarah Nabi Luth AS dan kaumnya dikisahkan bahwa penyimpangan seksual itu terjadi begitu terstruktur, sistematis dan masif sehingga dapat dikategorikan sebagai tragedi kemanusiaan.
Akhirnya turun azab dari Allah SWT sebagai peringatan bagi umat manusia. LBGT sebagai bagian dari penyimpangan seksual adalah persoalan yang sudah lama menjadi kontroversi di luar negeri, terutama di Eropa dan Amerika.
Namun belakangan isu ini menjadi perbincangan hangat di Indonesia karena didorong publikasi yang masif dari kelompok pendukung LGBT akhir-akhir ini. Bahkan UNDP, sebuah lembaga di PBB mengonfirmasi akan memberikan kucuran dana yang cukup besar tahun ini dalam “penanganan” LGBT di beberapa negara di Asia, termasuk Indonesia.
Berbagai kalangan telah memunculkan pendapatnya terkait propaganda LGBT di Indonesia, termasuk dari kalangan intelektual dan tokoh agama. Kenyataannya saat ini eksistensi penyandang LGBT benar adanya, bukan isu atau gosip belaka.
Para psikolog memberikan pengalaman praktisnya dalam menangani para pengidap LGBT, dimana faktor kebiasaan melihat pornografi sangat menonjol memberikan pengaruh terhadap penyimpangan seksual.
Kondisi sosial kita tidak bisa menerima praktik perkawinan sejenis, baik perempuan dengan perempuan maupun laki-laki dengan laki-laki. Tidak saja secara hukum positif, bahkan hukum agama jelas jelas menentang perbuatan itu. LGBT mengingkari fitrah manusia.
Selanjutnya, bagaimana kita menempatkan masalah LGBT sesuai proposinya dan bagaimana solusinya. Untuk itu, Majelis Nasional KAHMI menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Menolak dengan tegas paham/ ideologi yang membolehkan atau mengakui LGBT.
2. Menghimbau kepada pelaku LGBT dan para pendukungnnya untuk tidak lagi menyebarkan paham/ideologi dan perilaku ini kepada masyarakat dengan alasan HAM dan kebebasan sehingga tidak merusak tatanan sosial yang sudah ada.
3. Menghimbau kepada segenap warga masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan diskriminatif terhadap Pelaku LGBT. Mari memberikan pemahaman dan ajakan kepada pelaku LGBT untuk sadar dan merubah perilakunya yang selama ini telah menyimpang dari fitrahnya.
4. Meminta kepada Pemerintah untuk melakukan upaya-upaya preventif dan kuratif kepada penyandang LGBT. Membuka klinik khusus untuk penyembuhan/rehabilitasi atau konsultasi para penyandang LGBT.
5. Adanya kecenderungan korban penyimpangan seksual terus bertambah, terutama di kalangan anak-anak dan atau remaja. Oleh karena itu Pemerintah dan Pemangku kepentingan perlu memberikan perhatian khusus sehingga penyebarannya kepada anak-anak dapat dihentikan.
6. Meminta kepada segenap ormas Islam dan para ulama untuk memberikan pemahaman seluas-luasnya kepada umat, terhadap bahaya LGBT dan legalisasinya.
Pemerintah diharapkan dapat menfasiliitasi program ini agar berjalan efektif dan terarah.
Demikian pernyataan ini, semoga mendapat perhatian dari pihak-pihak yang berkompeten.
Jakarta, 6 Jumadi Awwal 1437H/15 Februari 2016
Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI Prof. Dr. Mahfud MD
Ir. Subandriyo (Sekretaris Jenderal)
© Copyright 2024, All Rights Reserved