Kejaksaan Agung membantar adanya penelantaran kasus. Termasuk kasus yang terkait dengan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak. Penyidikan kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal tersebut dikerjakan secara proporsional dan profesional.
Soal ini diterangkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jasman M Pandjaitan kepada 32 tokoh masyarakat Kaltim yang mendatangi Kejagung di Jakarta, Senin (17/01). “Penyidikan kasus ini dilakukan secara proporsional dan profesional."
Seperti diketahui, Awang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Jasman membantah tudingan Kejagung melakukan penzoliman terhadap Awang karena sampai sekarang belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. "Kami juga takut kepada Tuhan, kami nanti dapat laknat kalau mendzholimi," ujar dia.
Ditegaskan, pihaknya juga mengingatkan kepada penyidik untuk berhati-hati dalam menangani kasus-kasus. "Saya mengingatkan kepada penyidik sesuai permintaan Jaksa Agung agar kinerja menggunakan hati nurani. Saat ini, penyidikan kasus itu sedang berlangsung," kata dia.
Tokoh masyarakat Kaltim yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Persaudaraan Antar Masyarakat Kalimantan Timur (FKPMKT) itu mendatangi Kejagung untuk menyampaikan rasa ketidakadilan atas penetapan tersangka terhadap Gubernur Kaltim yang diduga terkait kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC).
:Kami sengaja datang ke Jakarta untuk menyampaikan pesan yang jelas bahwa praktik ketidakadilan ini, berdampak luas terhadap proses pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," ucap dia.
Ia menjelaskan, apa yang disangkakan terhadap Gubernur Kaltim tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan selama tujuh bulan terakhir, dinilai sebagai bentuk nyata yang menciderai rasa keadilan.
Sikap ini dipandang sebagai hinaan seluruh warga Kaltim yang selama ini menjunjung tinggi kultur dan adat istiadat terhadap hubungan kekerabatan anak dengan orang tuanya. Yakni antara masyarakat dengan Gubernurnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved