Hari ini, Kamis (28/11), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta menggelar sidang perkara suap Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan terdakwa Simon G Tanjaya, Komisaris PT KPOL Indonesia.
Sidang kali ini rencananya mendengarkan kesaksian mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, pelatih golf Rudi Deviardi, Tri Kusuma, Febri, dan Teguh (penyidik KPK).
Selain itu, jaksa KPK juga memanggil 2 orang diduga pemberi uang SGD600.000 dan US$200.000 kepada Rudi melalui Deviardi. "Keduanya yaitu Gerhard Rumeser dan Iwan Ratman untuk pemeriksaan konfrontir," kata pengacara Simon, Rudi Alfonso, Kamis (28/11).
Jaksa KPK mendakwa Simon karena menyuap Rudi sebesar SGD200.000 dan US$900.000. Uang tersebut berasal dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong.
Pemberian uang suap dimaksudkan agar Rudi sebagai Kepala SKK Migas memuluskan permintaan Widodo terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved