Jajaran kepolisian di Papua diminta menindak tegas segala bentuk kegiatan separatis. Pernyataan dikatakan Kapolri Jenderal Sutarman menyusul insiden yang dilakukan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) saat melakukan demo di Waena, Jayapura, Papua, Selasa (26/11) lalu. Aksi tersebut mengakibatkan empat orang mengalami luka bacok dan kerusakan sejumlah rumah dan kendaraan.
"Jangan ada kelompok-kelompok atau peorangan yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Dan kalau ada harus ditindak. Termasuk kalau ada yang mengibarkan bintang kejora harus ditindak, karena bendera Indonesia adalah merah putih,” tandas Jenderal Sutarman di Jayapura, Rabu (27/11).
Sutarman menegaskan, penyampaian pendapat di depan umum tidak dilarang bahkan diakomodir dalam undang-undang. Tata cara penyampaian pendapat tentunya tidak melanggar hukum serta menganggu ketertiban umum. Para pendemo juga dilarang membawa benda-benda seperti sejata tajam, senjata api, panah dan benda-benda keras lainnya.
"Kepolisian akan memberikan pengawalan dan perlindungan kepada mereka yang melakukan aksi demonstrasi. Jika ada yang melakukan pelanggaran maka harus ditangkap dan diproses hukum," kata Sutarman.
Sutarman menjelaskan, kedatangan dirinya Sutarman ke Papua sendiri adalah untuk mengetahui persoalan yang ada di Papua. "Saya turun ke Papua ini adalah untuk mengetahui masalah-masalah apa yang terjadi di daerah ini. Diharapkan ke depan tidak ada lagi niatan-niatan sekelompok orang Papua yang memisahkan diri dari NKRI," pungkas Sutarman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved