Operasi tangkap tangan yang dilakuan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rudi Rubiandini, ternyata hasil pemantauan yang cukup lama. KPK telah lama mengawasi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) itu hingga akhirnya ditangkap di kediamannya, Selasa, 13 Agustus 2013, usai menerima suap.
Hal tersebut terungkap dari kesaksian Bhakti Suherdarwan, penyidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus suap SKK Migas yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/03).
Bhakti mengatakan, KPK menduga Rudi sudah beberapa kali menerima uang korupsi melalui pelatih golfnya, Deviardi. “Kami dapatkan polanya yang sama, orang memberikan uang, lewat Deviardi dan diberikan kepada Rudi," ujar Bhakti dihadapan majelis hakim.
Bhakti yang merupakan bagian dari tim KPK yang turut menangkap Rudi dan Deviardi mengatakan, sejak bulan Mei 2013, KPK sudah mencium adanya sebuah pola pemberian yang sama kepada Rudi. Uang itu diserahkan melalui Deviardi terkait proyek-proyek di SKK Migas. “Cuma saat itu masih dugaan," ujar Bhakti.
Pola yang serupa kembali terjadi pada saat malam penangkapan. Bos Kernel Oil, Simon Gunawan, memberikan uang yang tersimpan di dalam tas. Setelah itu, tas diberikan kepada Deviardi sebelum masuk ke rumah dinas Rudi.
Setelah Deviardi keluar dari rumah, petugas KPK menangkapnya. Tidak hanya itu, Rudi juga ikut diciduk KPK. Saat dibawa ke Kantor KPK, Deviardi mengaku pernah juga memberikan uang kepada Rudi. Uang sudah disimpan di dalam brankas yang ada di kamar Rudi. “Tim kembali lagi ke rumah Pak Rudi untuk menggeledah," terang Bhakti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved