Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan, pihaknya menemukan sedikitnya 4 parpol peserta Pemilu melanggar peraturan spot iklan kampanye yang dibatasi hanya boleh 10 spot dalam 1 hari. Keempat parpol itu adalah Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Kepada pers di Jakarta, Selasa (18/03), Ketua KPI Judhariksawan, mengatakan, pelanggaran tersebut terjadi pada hari pertama kampanye. “Hasil pemantauan, kami menemukan beberapa hal yang memprihatinkan terkait iklan dan penyiaran pemberitaan. Ada beberapa partai yang iklannya disiarkan lebih dari 10 kali," ujar dia.
Judhariksawan menambahkan temuan itu berdasarkan pantauan tim gugus tugas KPI. Di hari pertama kampanye iklan di media massa, iklan Partai NasDem terpantau muncul 12 spot di MetroTV dan Partai Gerindra ada 14 spot iklan di TransTV.
Sementara itu Partai Hanura tercatat ada 13 spot iklan di RCTI, 13 spot di MNCTV dan 15 spot di Global TV; serta Partai Golkar 14 spot di TVOne, 15 spot di ANTV dan 16 spot di Indosiar.
Terkait dengan dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi publik tersebut, KPI berencana memanggil masing-masing lembaga penyiaran terkait untuk dimintai klarifikasi.
Sedangkan untuk parpol, KPI akan menyerahkan laporan pemantuan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
© Copyright 2024, All Rights Reserved