Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memeriksa seluruh pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, dirinya bersama seluruh Anggota KPU RI harus mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Dia menyampaikan permohonan skors sidang pleno kepada seluruh peserta rapat pleno yang hadir, antara lain terdiri dari anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), perwakilan dari pasangan calon presiden dan calon wakil pre (capres-cawapres) hingga partai politik, hingga jajaran Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Dia beralasan, seharusnya seluruh pimpinan KPU RI menghadiri sidang DKPP RI sejak pukul 09.00 WIB.
Hanya saja, pihaknya sudah meminta izin kepada majelis sidang pemeriksa DKPP RI untuk membuka rapat pleno terlebih dahulu.
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 tingkat nasional diskorsing.
"Sementara kita skors. Nanti kita lanjutkan setelah kami menghadiri sidang DKPP. Demikian, rapat pleno kita skors sementara," kata Hasyim sembari mengetuk palu, di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Ada pun, DKPP RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024, yang diadukan Rico Nurfiansyah Ali.
Dia mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz selaku Teradu I – VII.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu telah tidak akuntabel, dan profesional karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 melalui sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved