Terdakwa Yesaya Sombuk mengakui dirinya bersalah telah menerima uang dari Direktur PT Papua Indah Perkara Teddy Renyut terkait proyek Tanggul Laut Pantai. Bupati Biak Numfor itu menyesal atas perbuatannya yang membuat banyak orang ikut menjadi korban.
Pengakuan itu disampaikan Yesaya saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/09).
“Saya menyesal. Perbuatan saya ini buat banyak orang jadi korban. Kepada Tuhan saya mengaku bersalah.”
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia lantas menanyakan apakah Yesaya sudah berkeluarga atau belum. Yesaya mengaku sudah memiliki 3 orang anak dan seorang istri. “Saudara tidak memikirkan mereka?" tanya Hakim Artha. "Saya selalu berpikir untuk mereka," jawab Sombuk.
Seperti diketahui, Yesaya didakwa menerima suap proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor. Ia didakwa menerima uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar SIN$100 ribu dari Teddy. Uang itu diberikan dalam dua tahap masing-masing SIN$63 ribu dan SIN$ 37 ribu.
Tujuan pemberian uang itu supaya pengerjaan proyek tanggul laut yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014 oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diserahkan ke Teddy nantinya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved