Banyak penafsiran yang muncul terkait dicabutnya Keppres No. 55 tahun 1972 yang mengatur mengenai pertahanan sipil (Hansip). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluruskan, tidak ada pembubaran Hansip. Pencabutan Keppres itu untuk memperbaiki landasan hukum serta menyesuaikan fungsi Hansip dengan kondisi saat ini.
“Tidak ada yang dibubarkan, mereka tidak bubar. Hanya landasan hukum yang berbau pertahanan tidak lagi dipakai, kita pakai yang berdasarkan sistem pemerintahan sipil," terang Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri, Agung Mulyana dalam jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (22/09).
Agung menjelaskan, peran Hansip yang organisasinya sudah ada sejak jaman pemerintahan Belanda adalah untuk pertahanan sipil untuk keamanan dari serangan musuh. Dalam perkembangannya setelah kemerdekaan, pembinaan Hansip yang pada saat itu berada di bawah Menhakam Pangab diatur dalam Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Kemanan tahun 1962 tentang peraturan pertahanan sipil.
“Jadi pembinaannya, esensinya untuk pertahanan negara bagaimana memobilisasikan rakyat untuk kegiatan pertahanan negara, memobilasi aktivitas masyarakat sipil dalam pertahanan negara. Ketika itu pembinan hansip itu dilakukan Menhakam yaitu Panglima ABRI," terang Agung.
Kemudian pada tahun 1972, pembinaan Hansip dari Menhakam Pangab diserahkan kepada Kemendagri. Itu dikukuhkan dalam Kepres No. 55 tahun 1972 yang dicabut oleh Presiden SBY beberapa waktu lalu.
“Intinya masih pertahanan, keamanan, mobilisasi rakyat untuk pertahanan melawan musuh. Namun dalam perkembangannya setelah masuk dalam pembinaan Kemendagri, satuan Hansip dalam kehidupannya membantu masyarakat dalam pengamanan lingkungan," jelas Agung.
Hansip juga kemudian berperan dalam pembinaan ketertiban masyarakat sosial masyarakat, membantu masyarakat ketika ada kegiatan-kegiatan sosial seperti kematian, hajatan, upacara keagamaan dan lainnya. Menurut Agung bahkan sampai pembentukan dapur umum di desa atau kelurahan ketika ada bencana.
“Hansip ini tidak pernah menjalani latsarmil (latihan dasar militer) dan masuk dalam pembinaan Kemendagri menjadi tidak lagi mendapat arahan pertahanan. Pada tahun 2002 Organisasi ini berubah menjadi Linmas. Tetapi yang dirubah label nama saja, yang lain tidak. Padahal tugas pokoknya sudah berubah dari pertahanan keamanan menjadi perlindungan masyarakat," terang Agung.
Lebih jauh Agung mengatakan, antara tugas pokok Hansip sehari-hari dengan dasar hukum yang mengatur tugas pokoknya itu terjadi perbedaan atau gap yang besar. Untuk itulah Kemendagri mengusulkan kepada Presiden SBY untuk mencabut Kepres dan hanya menggunakan landasan hukum sistem perlindungan sipil, yakni UU No. 32 Tahun 2004.
“Kepres untuk pertahanan negeri, sementara UU No.32 tahun 2004 ini untuk perlindungan masyarakat. Untuk itu kami ajukan kepada Presiden untuk cabut Kepres ini supaya kita bisa kembangkan lebih lanjut. Linmas bisa dilatih lebih lanjut, terutama dalam kebencanaan," tandas Agung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved