Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang suap kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq. Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengesampingkan eksepsi yang disampaikan pengacara maupun oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
“Menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa. Meminta majelis hakim untuk menetapkan putusan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Eksepsi harus dikesampingkan, karena telah keluar dari lingkup ketentuan eksepsi," kata Jaksa Penuntut Umum Triningsih saat membacakan jawaban atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (08/07).
Menurut Triningsih, dakwaan untuk Luthfi Hasan sudah jelas, sehingga penetapan statusnya dalam kasus ini sudah jelas pula. Penetapan tersebut sudah berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang memenuhi ketentuan perundangan.
Dalam bagian lain, jawaban jaksa atas nota keberatan itu, jaksa menilai sebagian besar isi eksepsi Luthfi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya berisi curahan hati semata, bukan berisi materi keberatan seperti yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
“Sebagian besar eksepsi terdakwa bukan merupakan materi keberatan yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, tapi lebih kepada curahan hati untuk memuaskan perasaannya untuk menutupi kesalahannya dengan mencari-cari kesalahan pihak lain,” ujar jaksa.
JPU berpendapat, eksepsi terdakwa Luthfi yang mengatakan KPK mencari sensasi melalui pemberitaan media, sudah berlebihan. Jaksa merasa perlu meluruskan wacana yang dilemparkan tim pengacara Luthfi ke masyarakat melalui eksepsinya tersebut.
“KPK tidak pernah mencari sensasi mengenai pemberitaan-pemberitaan yang menyangkut Luthfi Hasan Ishaaq. Berhubung perkara ini memang menarik perhatian masyarakat, karena terdakwa anggota DPR dan Presiden PKS, maka wajar saja media membuat pemberitaan terkait dengan terdakwa,” ujar Jaksa.
Menurut tim jaksa KPK, poin eksepsi Luthfi yang menganggap KPK melakukan penggiringan opini melalui media, bukan merupakan alasan yuridis sehingga harus dikesampingkan. Jaksa Muhibuddin juga mengungkapkan, siaran pers yang disampaikan Juru Bicara KPK mengenai kasus impor daging sapi bukanlah bentuk penggiringan opini melainkan sebagai salah satu wujud pelaksanaan undang-undang.
JPU juga memastikan bahwa KPK tidak memiliki motif politik ketika menangani suatu perkara. “Tidak ada maksud KPK mendiskreditkan PKS bahkan merusak PKS," ujar Jaksa.
Jaksa merasa perlu meluruskan pernyataan tim penasihat hukum tersebut. Karena pernyataan itu, terang dia, sudah menyesatkan pandangan masyarakat. “Jangan sampai penasihat hukum menebar virus kebencian ke KPK dengan melibatkan kader yang istiqomah," ujarnya.
Tak hanya itu, jaksa juga keberatan dengan stigma yang menganggap KPK sebagai alat asing untuk menghancurkan PKS. Dikatakannya, KPK bukan lah milik milik satu orang, bukan milik komisioner, bukan milik juru bicara dan bukan milik satu partai. “KPK milik seluruh rakyat," ujarnya.
Setelah mendengarkan tanggapan penolakan eksepsi yang disampaikan Jaksa, Hakim Gus Rizal dan anggotanya akan melakukan pertimbangan.
Gus Rizal mengatakan, majelis hakim akan memberikan putusan atau putusan sela pada agenda sidang berikutnya. "Sidang dilanjut tanggal 15 Juni, dengan agenda putusan sela," kata Gus Rizal seraya mengetok palu, menutup sidang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved