Hari ini, Senin (29/02), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, akan menggelar sidang Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Ilham ditetapkan jadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2007-2013.
"Kami berharap putusan seadil-adilnya sesuai fakta persidangan," kata kuasa hukum Ilham, Rudi Alfonso, kepada pers, Senin pagi.
Ilham didakwa menyalahgunakan wewenangnya dalam proses kerja sama rehabilitasi, operasi dan transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air II Panaikang tahun 2007-2013.
Tindak pidana korupsi yang dilakukannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp45,8 miliar. Atas perbuatannya, Ilham dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved