Terdakwa Haposan Hutagalung menilai Jaksa Penuntut Umum dituding tidak jujur. JPU tidak mau menimbang fakta hukum yang terungkap di berbagai persidangan terkait mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Haposan menilai dakwaan kepadanya tidak dapat dibuktikan. Meski begitu, JPU kukuh untuk menuntutnya dengan 15 tahun penjara.
Demikian sekelumit isi duplik atau nota pembelaan atas replik JPU yang dibacakan Haposan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/01). Mantan pengacara Gayus tersebut, bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah.
Haposan mengatakan sekalipun tak bisa membuktikan dakwaan, jaksa kukuh menyatakan Haposan bersalah atas tindak pidana korupsi.
Selain itu, Haposan menilai JPU sama sekali tidak memahami pledoi yang ia paparkan pada persidangan terdahulu. Kala itu ia merincikan jaksa tak bisa membuktikan dakwaan terhadap Haposan secara yuridis. Lalu pada repliknya jaksa tetap menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Haposan.
Haposan meminta Ketua Majelis Hakim Tahsin menolak tuntutan jaksa. Ia berencana melaporkan jaksa ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Menurut ia, jaksa penuntut telah memutarbalikkan fakta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved