Pembentukan Panitia Khusus (pansus) Pajak oleh Panitia Kerja (panja) Pajak Komisi XI DPR, disambut antusias Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Bahkan Priyo menyarankan agar dua komisi di DPR yakni: Komisi XI bisa bergabung Komisi III yang juga membentuk Panja Antimafia Pajak.
"Idealnya memang pansus, dan itu bisa digabung guna jalan bersama," ujar Priyo saat jumpa pers di gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/01).
Priyo mengatakan, dengan adanya Pansus di Komisi XI, maka Komisi III tak perlu lagi membentuk Pansus. Keduanya bisa bekerja di sektor yang berbeda. “Komisi III aspek hukumnya dan Komisi XI bicara soal teknis pajaknya".
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Pajak Komisi XI DPR resmi membentuk Pansus Pajak. Pembentukan pansus itu didasari atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perubahan status panja menjadi Pansus itu dikemukakan oleh anggota Komisi XI dari Fraksi Hanura Muchtar Ama, di ruang Komisi XI DPR, Jakarta, Jumat (14/01). Muchtar menegaskan alasannya mengapa komisinya sepakat membentuk Pansus Pajak. “Melihat perkembangan selama ini Dirjen Pajak nyata-nyata tidak begitu merespon tentang apa yang kita permasalahan di sini," ujar dia.
Muchtar juga mengeluhkan Dirjen Pajak yang kerap tidak menghiraukan panggilan dari BPK dan DPR, sehingga perlu dibentuk Pansus Pajak. Salah satu bukti nyata kepala humas Dirjen Pajak menyatakan pemeriksaan BPK itu pemeriksaan biasa atau rutin. Sehingga dewan menganggap panggilan ini betul-betul tidak ditanggapi oleh jajaran Dirjen Pajak. “Untuk itu, agar betul ini menjadi catatan bagi kita semua kenapa kita harus meningkatkan ke pansus."
© Copyright 2024, All Rights Reserved